Polisi Korban 'Prank' KDRT Baim Wong-Paula Segera Diperiksa


Dalam laporan tersebut dituliskan, mereka disangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.... Baca selanjutnya

Bron: Merdeka.com
Tags:
Geplaatst: 04 Okt 2022 - 10:04